KUMPULAN SAFETY TALK
1. Profesional
Managemen K-3
Secara umumnya, orang menganggap
K-3 adalah urusan memadamkan api bila ada kebakaran dan melaporkan bila ada
kecelakaan, padahal K-3 termasuk pilar utama bagi kelangsungan operasional
industri dan manfaat K-3 baru diingat orang tatkala bencana besar sudah
terjadi, contoh terjadinya meledaknya PT. Petrowidada, meledaknya Gas PT.
Samator Gresik, kebocoran (besar) Tanki Ammonia di PT. Petrokimia Gresik yang
menimbulkan korban jiwa manusia, lingkungan maupun rusaknya aset perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Kerja
Nomor I Tahun 1970 jelas ditujukan agar Perusahaan dapat memberikan
perlindungan kepada tenaga kerjanya dan aset perusahaan, sedangkan secara
operasional Pemerintah juga telah menerbitkan Permenaker No. 05 Tahun 1996
tentang SMK-3 yang harus dilaksanakan oleh semua usaha industri di Indonesia.
Kunci keberhasilan secara umum sebenarnya
terletak pada Sistim Pencegahan dan Pemeliharaan, agar bencana
seperti di atas tidak terjadi.
Perlu kita sadari bahwa untuk merubah
kebiasaan dari semula menjadi yang lebih baik bukanlah pekerjaan yang mudah
tetapi memerlukan dukungan/peran Manajemen dan kerja keras seluruh karyawan.
Belum diketahui secara pasti teori
“PROFESIONAL MANAGEMEN K-3” apakah ada dalam bentuk buku, akan tetapi teori ini
akan didapat jika kita sering berhubungan dengan orang-orang yang mempunyai
ilmu K-3 yang cukup berpengalaman di Bidang
K-3.
Cara lain untuk mendapatkan ilmu ini adalah
mengikuti Training yang berjudul :
1.
Managemen K-3
untuk Top Managemen.
2.
Managemen K-3
untuk Manager.
3.
Managemen K-3
untuk Supervisor.
Diharapkan dengan adanya K-3 yang
profesional, maka seluruh sistim komunikasi antar unit kerja lebih efektif, mudah dikontrol, mudah
dikendalikan sehingga menjamin sistim
K-3 tetap terjaga dengan baik dan yang paling penting menjadikan K-3 bukan
semata-mata milik Bagian Keselamatan Kerja tetapi K-3 milik semua orang yang
berkepentingan dengan Perusahaan.
Tentu kita pernah mendengar semboyan
"SAFETY IS EVERY BODIES CONCERN" Safety milik semua orang, pertanyaan
kita Sudahkah Safety kita sekarang sudah menjadi milik semua orang ?.
Indikasi jika Safety belum menjadi milik
semua orang adalah kinerja K-3 sepenuhnya tanggung jawab Bagian Keselamatan
Kerja, norma-norma K-3 mudah dilupakan orang dan tanpa disadari itu berarti
pelanggaran telah dilakukan karyawan pada akhirnya kebakaran, kecelakaan
cenderung terjadi.
Indikasi jika Safety sudah menjadi milik
semua orang adalah operasional safety sebagai PENASEHAT/PENGAWAS (Advisor)
bukan sebagai EXSEKUTOR (pelaksana pekerjaan) sehingga semua karyawan
menjunjung tinggi norma-norma K-3 dan karyawan cenderung menghindari kesalahan
& sangsi pada akhirnya menurunnya angka kebakaran dan kecelakaan.
Dengan kata lain secara struktural safety
dianggap identik dengan orang-orang K3, padahal seharusnya safety adalah
merupakan sikap / perilaku seseorang tentang keselamatan dimana saja dan kapan
saja.
Profesional Managemen K-3 mengatur tentang
tugas & tanggung jawab serta komunikasi antar unit kerja serta peran aktif
seluruh karyawan.
Bagaimana cara memulai sebuah misi
Profesional Managemen K-3 :
a. Perlu perubahan Struktur kinerja K-3.
b. Perlu peningkatan ilmu pengetahuan tentang
K-3 untuk tingkat Supervisor ke atas (non Struktur Bag. Kesl. Kerja).
d. Ada
niat merubah kebiasaan lama ke yang baru karena sistim ini mendidik karyawan
bekerja secara profesional ,karyawan dituntut selalu aktif, kreatif dan
inovatif.
Perubahan-perubahan
yang akan terjadi pada kinerja K-3 adalah :
1. Bag. Kesl. Kerja tidak lagi mengurusi
tentang : persediaan, distribusi dan pemasangan alat keselamatan kerja atau
alat pemadam kebakaran, tetapi ini menjadi tanggung jawab Bagian lain.
Alasan :
Bag. Kesl. Kerja tidak bisa
dikambing hitamkan karena tidak menyediakan alat sarana dan prasarana sehingga
menurunkan eksistensi K-3.
2. Ada
pemisahan yang jelas dari segi Struktur Organisasi antara Fire & Safety.
Alasan :
Untuk memisahkan mana
Bidang Pencegahan dan mana Bidang Penanggulangan agar perhatian terfokus pada
persoalan dan mudah dikendalian.
3. Bag. Kesl. Kerja tidak lagi menanda
tangani safety permit tetapi penanda tanganan safety permit dilakukan oleh
Supervisor pelaksana pekerjaan yang bersangkutan.
Alasan :
Karena Supervisor pelaksana pekerjaan
lebih paham tentang lokasi dan lingkungan kerja, alat yang digunakan, resiko
pekerjaan dan karakteristik / perilaku pekerjaan itu sendiri.
4. Bag. Kesl. Kerja akan lebih giat lagi
membina / mendidik para Supervisor mempunyai ilmu di Bidang Fire & Safety
disamping bidang pekerjaan pokoknya.
Alasan :
- Karena ditangan para Supervisor
inilah pencegahan kecelakaan dan terjadinya kebakaran dapat dicegah secara
dini.
- Kegiatan harian pada awal
perubahan mencapai 70% dititik beratkan pada pembinaan dan setelah semua sistim
berjalan 70% kemudian dititik beratkan sistim pengawasan.
5. Jumlah personil K-3 menjadi berkurang akan
tetapi terdiri dari orang-orang yang profesional dan rata-rata jenjang
jabatannya adalah staf.
Alasan :
Pada dasarnya orang-orang K-3
adalah orang yang benar-benar paham betul tentang K-3 dan mempunyai
kredibilitas tanggi karena menyangkut nyawa manusia dan peralatan pabrik.
6. Bag. Kesl. kerja selalu aktif mengawasi
sistim K-3, membina. kreatif memikirkan resiko bahaya yang mungkin timbul,
memberikan sangsi pelanggaran dan selalu meningkatkan komunikasi dengan unit
kerja terkait.
Alasan :
Kegiatan inilah yang menjadi
kunci suksesnya "K-3 sebagai Advisor / Pengawas".
7. Pelanggaran K-3 selalu ditujukan ke Kepala
Unit Kerja bukan kepada pelaksana pekerjaan, bila ditemukan pekerjaan dalam
kondisi / tindakan bahaya, maka Bag. Kesl. Kerja langsung menyetop pekerjaan,
memberikan pengarahan dan mengeluarkan sangsi kepada atasannya.
Alasan :
Sesuai sasaran bahwa K-3 milik
semua orang, maka atasan masing-masing bertanggung jawab terhadap semua bentuk
kegiatan K-3 dijajarannya dan ini merupakan sarana komunikasi yang paling
idial.
8. Bag. Kesl. Kerja memiliki
sekurang-kurangnya satu orang Safety Engineer.
Alasan :
Untuk mengetahui dini
secara teknis kemungkinan resiko atau bahaya yang lebih besar yang akan timbul
di luar program kerja harian.
Sistim Profesional Managemen K-3
ini akan lebih mudah diterapkan pada industri yang baru mulai beroperasi karena
semua sistim berjalan dari awal dan menjadi kebiasaan yang baik.
2.
Mengapa Ponsel Tidak Boleh Dipakai Di Dalam
Pesawat Terbang
PHONSEL (HP) yang aktif di dalam pesawat terbang dapat mengganggu kendali
/ navigasi pesawat, akibatnya pesawat beserta seluruh penumpang dan awak
pesawat terancam keselamatannya.
Pada masa sekarang, naik pesawat bukanlah milik orang yang berkantong
tebal karena tarip relatip murah dan seiring kemajuan teknologi, orang dapat
berkomunikasi dengan mudah cepat, kapan saja dimana saja termasuk di dalam
pesawat terbang, menggunakan Phonsel (HP).
Apa hubungan HP dengan Pesawat Terbang ?
Kedua-duanya adalah makhluk berteknologi tinggi dan keduanya pula ada
hubungan yang kontroversi.
Kendali / Navigasi pesawat menggunakan serangkaian alat eletronik digital
yang sangat sentitif terhadap frekuensi gelombang radio sedangkan HP
mengeluarkan/menerima gelombang radio yang sangat kuat.
Sebuah HP yang sedang aktif & Transmit saat posisi terbang pada
ketinggian 35.000 kaki sanggup menembus jarak radius 35 Km di bawah pesawat (di
pusat kota Jakarta pada radius 35 Km terdapat ± 600 BTS (Base Transceiver
Station), itu artinya disamping menggangu system Kemudi & Navigasi pesawat,
juga menggangu BTS yang mampu terjangkau oleh HP.
Hukum apa yang patut dituduhkan bagi pengguna HP di dalam pesawat
?
1. Dapat
membahayakan keselamatan umum & mengganggu kenyamanan umum, (Dasar
Peraturan FAA (Federal Aviation Administration).
2. Melanggar
etika penggunaan HP.
Babagimana kita menyikapi hal ini :
1.
Pastikan HP dimatikan saat menyimpan dalam kopor bagasi.
2.
Matikan HP ketika akan memasuki ruang pesawat.
3.
Bersabarlah, bahwa semua orang tau kita memiliki HP, kita orang penting dan
bergegas untuk menaiki mobil jemputan.
4. HP dihidupkan
saat memasuki Gedung Terminal.
Berikut contoh kasus gangguan HP & alat elektronik lainnya terhadap
pesawat terbang :
1. Pesawat
CROSSAIR nomor penerbangan LX498 selepas landas dari
Bandara Zurich
Swiss, mengalami gangguan kemudi,
menukik dan jatuh menewaskan 10 penumpang.
2. Pesawat
SLOVENIA AIR menuju Sarajevo
mendarat darurat, karena HP aktif di Bagasi mengganggu navigasi (alarm di
kokpit).
3. Pesawat 747
QANTAS saat akan mendarat (Final Approach) di Bandara Heathrow London,
tiba-tiba miring dan mendaki lagi setinggi 700 kaki, karena 2 CD Player,
Electrik Game pada posisi aktif.
4. Seorang
Tentara Arab berpangkat Kapten dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan
menyalakan HP di dalam pesawat.
5. Seorang
Teknisi Inggris dijebloskan dalam penjara karena menolak permintaan Pramugari
British Airways untuk mematikan HP.
Berikut gangguan HP dalam bentuk-bentuk lain :
1. VOR (VHF Omnidirectional
Receiver) tidak terdengar.
2. Arah terbang melenceng.
3. Indikator
HIS (Horizontal Situational Indicator) terganggu.
4.
Gangguan System Navigasi.
5.
Gangguan Frekuensi Komunikasi.
6.
Gangguan Indikator Bahan Bakar.
7.
Gangguan System Kemudi Otomatis.
8.
Gangguan arah Kompas (karena Komputer, CD, Game).
9.
Gangguan indicator CDI (Course Deviation Indicator) karena Gameboy.
" TENTU SAJA INI DIMAKSUDKAN AGAR KITA
SELAMAT SAMPAI DITUJUAN"
Sumber : ARS (AVIATION SAFETY REPORTING
SYSTEM) / KOMPAS 24/10/2004
Ditulis oleh : Kelik Sugiran
3. SMK-3 (Sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja)
Pemerintah Republik Indonesia
melalui Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan tentang Sistim
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 5 Tahun 1996
Pada awal-awalnya, Peraturan ini
disosialisasikan dan diterapkan oleh Perusahaan-perusahaan BUMN selanjutnya
diikuti oleh semua industri yang ada di seluruh pelosok Indonesia .
Dalam sistem manajemen, kita mengenal ISO
14001 (LH), ISO 9002 (MUTU), dan untuk K3 dikenal dengan SMK-3, konon
penyusunan SMK-3 sebagian mengacu OHSAS 18001 ; 2000 (Ocupational Health &
Safety Management System), sedangkan landasan dasar berpedoman pada
Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 (isi ringkas Perlindungan K3
terhadap Tenaga Kerja).
Dikalangan karyawan non personil K-3, banyak
beranggapan bahwa SMK-3 itu mengada-ada, kurang manfaat dan hanya
menambah kesibukan.
Itu merupakan anggapan yang tidak tepat,
karena suka tidak suka, bersedia tidak bersedia SMK-3 harus (wajib)
dilaksanakan oleh perusahaan karena merupakan ketentuan/peraturan dari
Pemerintah.
Melalui wadah SMK-3 inilah Pemerintah Cq.
Departemen Tenaga Kerja berupaya mengendalikan, mengontrol, mengawasi dan
memberikan Reword terhadap perusahaan berkaitan dengan K3.
Bila Perusahaan ingin mendapat pengakuan K-3
di Badan International tetap dibenarkan tetapi Peraturan Pemerintah RI
harus sudah dipenuhi.
Untuk jenis penghargaan tingkat National (RI)
yang pernah diperoleh oleh PT. Pupuk Iskandar Muda.
Penghargaan Bidang K-3 Tingkat
National
2. Tahun 1994 sebanyak 8.216.696 jam kerja.
3. Tahun 1996 sebanyak 10.859.765 jam kerja.
4. Tahun 1997 sebanyak 13.726.656 jam kerja.
5. Tahun 1998 sebanyak 22.226.796 jam kerja.
6. Tahun 2003 sebanyak 9.043.113 jam kerja
II. "Five Star" (Dasar Audit Britisf Safety Council / Tingkat APPI).
1. Tahun 1993 Perolehan Bintang รณ
2. Tahun 1995 Perolehan Bintang
III. "Bendera Emas" Audit SMK-3 dari Depnaker R.I Pusat 1. Tahun 1999 Perolehan "Bendera Emas" dengan Nilai 95%.
2. Tahun 2003 Perolehan "Bendera Emas" dengan Nilai 90%.
Berikut ketentuan penerapan kriteria SMK-3
yang harus diterapkan oleh perusahaan :
1. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan
tingkat resiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 kriteria.
2. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan
tingkat resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 kriteria.
3. Perusahaan besar atau perusahaan dengan
tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 kriteria.
PT. Pupuk Iskandar Muda digolongkan pada
point 3 (Perusahaan besar) termasuk 5 pabrik pupuk lainnya telah melakukan hal
yang sama, kecuali PT. AAF belum diketahui secara pasti.
Ketentuan pelaksanaan Audit :
1. Audit Intern sekurang-kurangnya dilakukan
sekali dalam 2 tahun (untuk PT. PIM diputuskan oleh managemen dilakukan setahun
sekali, agar K3 dapat terpelihara dengan baik).
2. Audit Extern dilakukan tiga tahun sekali
oleh Departemen Tenaga Kerja Cq. PT. Sucofindo Pelaksanaan audit Extern adalah kehendak
Departemen Tenaga Kerja, tanpa kita minta atau kita undang pihaknya akan datang
secara terjadwal.
Pencapaian hasil :
1. 0-59% dilakukan tindakan hukum.
2. 60-84% diberikan reword Bendera Perak
& Sertifikat.
3. 85-100% diberikan reword Bendera Emas
& Sertifikat.
Upaya apa yang pernah dilakukan oleh PT.
Pupuk Iskandar Muda :
1. Pembuatan Manual SMK-3 (Buku Merah) sudah
dibagi ke seluruh unit kerja (selesai Tgl. 01 April 2002).
2. Sosialisasi Prosedur yang terdapat pada
Buku Manual SMK-3 kepada seluruh karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda dan Managemen
(selama 2 bulan pada bulan Mei & Juni 2002).
3. Pelaksanaan Audit Inten (Tahun 2002, 2003
& 2004).
3. Pelaksanaan Audit Extern (Tahun 1999 &
2003).
Disampaikan
olek : Kelik Sugiran T-891600
4. Sekilas
Tentang Man Hours
Man Hours adalah jam
kerja untuk orang, jika makin besar jumlahnya menggambarkan semakin baik
kinerja K-3 suatu perusahaan, oleh Pemerintah Cq. Departemen Tenaga Kerja cara
ini dijadikan persyaratan untuk memperoleh PENGHARGAAN KECELAKAN NIHIL
atau ZERO ACCIDENT AWARD.
BERIKUT
CARA MENGHITUNG MAN HOURS :
VERSI
KETENTUAN DEPNAKER : Contoh
untuk perhitungan Tahun 1995
Jumlah
karyawan X 50 minggu
X 40 jam ==> 1334 x 50 x 40 = 2.668.000,- Jam.
VERSI
PT. PUPUK ISKANDAR MUDA : Contoh
untuk tahun yang sama (1995).
Perhitungan
jam kerja dibuat / dilaporkan oleh Biro SDM setiap bulan ke Biro IK-3, dengan
memperhitungkan jumlah karyawan, status Reguler / Shift, jumlah rata-rata jam
kerja, ditambah jam lembur dan dikurangi Absensi (cuti, Sakit Dll) total jam
kerja = 2.878.392,2 jam.
Selisih
jam kerja dari dua versi di atas adalah = 210.392,2 setara
perolehan Man Hours dalam satu bulan (Rata-rata perbulan 239.866,02,- jam).
Jelas
terlihat dari versi Depnaker jumlahnya lebih kecil dibanding Versi PT.
PIM, maka untuk itu kita memutuskan untuk membuat system sendiri yang kita
namakan “SYSTEM PERHITUNGAN RIEL” dan system ini dibangun pertama kali mulai
tanggal 01 April 1992 yang berlaku hingga sekarang.
Departemen
Tenaga Kerja telah menyetujui system yang kita pakai, dan kita telah
menerima 6 (enam) kali penghargaan ZERO ACCIDENT AWARD (terakhir Tahun 2003 tercatat
9.043.113 jam).
Penyebab
perolehan jumlah jam Versi Departemen Tenaga Kerja lebih kecil karena rumus
dibuat secara umum dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan.
Apa
syarat-syaratnya untuk mendapatkan ZERRO ACCIDENT AWARD ?
1.
Perusahaan PT. Pupuk Iskandar
Muda selama beroperasi 3 tahun berturut-turut tidak terjadi kecelakaan dengan
katagori BERAT atau MENINGGAL (menghilangkan jam kerja) atau tercapai jumlah
jam kerja sekurang-kurangnya 6.000.000,- jam kerja.
2.
Mengajukan atau Mengisi Formulir
Surat Edaran dari Departemen Tenaga Kerja Daerah / Pusat.
3.
Perusahaan telah melaksanakan
ketentuan SMK-3 dengan serangkaian pelaksanaan Internal Audit maupun External
Audit.
Departemen
Tenaga Kerja, secara langsung meninjau/meneliti semua kebenaran
dokumentasi, sehingga disepakati jumlah Man Hours dalam Berita Acara
Pemeriksaan.
Pengharaan
diserahkan oleh Kepala Negara (Presiden) dalam suatu acara resmi Kenegaraan
pada “ HARI GERAKAN NASIONAL K3 ”. antara Tanggal 12 Januari s/d 12 Pebruari
setiap tahunnya.
Demikian
disampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua dan menambah pengetahuan kita
di Bidang Keselamatan Kerja.
\\
Safety
Talk : Alat Pelindung Diri Perorangan (Personal Protective Equipment)
Berikut
ini salah satu contoh safety talk yang bisa anda terapkan pada saat toolbox
meeting.
Anda bisa mengembangkannya sesuai dengan cara masing masing.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi
Saudara-saudara sekalian...............
Selamat bertemu kembali ditempat ini untuk bersama-sama kita memahami arti pentingnya keselamatan kerja terutama yang berkaitan dengan topik kita yaitu alat pelindung diri perorangan
Pemakaian alat pelindung diri perorangan bertujuan melindungi pemakai dari kemungkinan cidera, sebab bahaya / kecelakaan tidak mungkin dihilangkan sama sekali.
Demikian pula alat pelindung diri kita tersebut sama sekali tidak menghilangkan / mengurangi bahaya yang akan timbul karena bahaya dan kecelakaan masih mungkin terjadi karena faktor mekanis yang lain.
Macam dan fungsi alat pelindung diri perorangan
I. Pelindung Kepala (Safety Helmet)
Pelindung kepala digunakan jika terdapat kemungkinan cidera kepala akibat atau bentuk peristiwa yang lain
II. Pelindung Mata dan Wajah
- Kedok Las melindungi pemakai terhadap sinar ultra violet dan radiasi panas
- Burner Gogles dipakai pekerjaan las karbit dan hubungan dengan nyala
- Grinding Gogles dipergunakan pada pekerjaan menggerinda
- Chemikal Gogles mengindari mata dari percikan bahan kimia
- Dust Gogles melindungi pemakai sebagai penahan debu atau partikel
III. Pelindung Pernafasan
§ Kemungkinan bahaya pernafasan antara lain : konsentrasi gas, uap, racun asap dan lain-lain.
§ Kekuraangan Oxigen (Oxigen Deficiency)
§ Mechanical Filtter Resfirator berfungsi mencegah terhirupnya deebu / partikel padat yang lain
§ Chemical Catridge Respirator digunakan jika terdapatt kemungkinan terhirupnya uap, gas, asam beracun, pada konsentrasi tertentu
§ Breathing apparatus dipergunakan untuk suatu kondisi lingkungan yang mengandung gas yang tinggi, uap beracun yang kuat, atau sama sekali tidak ada oxygen maka diperlukan suplai oksigen melalui persediaan yang ada dalam suatu botol yang bertekanan. Peralatan yang dimaksud pada umumnya dilengkapi dengan tabung yang berisi dengan oksigen / udara.
IV. Pelindung Pendengaran
Tujuan pemakaian adalah :
§ Menghilangkan/mengurangi dari kondisi kebisingan
§ Menghindari dari kerusakan alat pendengaran pada tubuh manusia
Mengurangi tingkat kebisingan berarti menciptakan dan mengembangkan kondisi kerja yang lebih baik, lebih nyaman, karena kebisingan dapat mengurangi efesiensi kerja.
Pengaruh tingkat kebisingan terhadap manusia :
Kurang dari 85 dB - Pada umumnya tidak mengganggu selama 8 jam
- Dapat menyakiti orang dan dapat peka pada jangka waktu lama
85 – 100 dB - Dapat merusak alat pendengaran manusia dalam jangka waktu lama
Lebih besar 120 dB - Dapat merusak alat pendengaran dalam jangka waktu lama
- Menyakitkan alat pendengaran
Alat pelindung telinga bertujuan mengurangi tingkat kebisingan.
Terdapat 2 (dua) jenis alat pelindung :
1. Ear Plug : Soft material, rubber, plastik\
2. Ear Muff
V. Pelindung Kaki
Safety shoes, Rubber Boat untuk lingkungan berair/becek, berlumpur, berminyak dan lain sebagainya
Safety shoes dalam industri harus mempunyai spesifikasi :
- Anti Slip
- Electrician Resistant
- Oil resistant
- Chemical Resistant
- Fire Resistant
VI. Pelindung Badan
Baju kerja (over all)
Appron penutup tubuh bagian depan
Safety Body Harnnes dll.
Terimakasih atas perhatiannya Semoga Allah SWT. Selalu melindungi kita semua amin.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb.
Anda bisa mengembangkannya sesuai dengan cara masing masing.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi
Saudara-saudara sekalian...............
Selamat bertemu kembali ditempat ini untuk bersama-sama kita memahami arti pentingnya keselamatan kerja terutama yang berkaitan dengan topik kita yaitu alat pelindung diri perorangan
Pemakaian alat pelindung diri perorangan bertujuan melindungi pemakai dari kemungkinan cidera, sebab bahaya / kecelakaan tidak mungkin dihilangkan sama sekali.
Demikian pula alat pelindung diri kita tersebut sama sekali tidak menghilangkan / mengurangi bahaya yang akan timbul karena bahaya dan kecelakaan masih mungkin terjadi karena faktor mekanis yang lain.
Macam dan fungsi alat pelindung diri perorangan
I. Pelindung Kepala (Safety Helmet)
Pelindung kepala digunakan jika terdapat kemungkinan cidera kepala akibat atau bentuk peristiwa yang lain
II. Pelindung Mata dan Wajah
- Kedok Las melindungi pemakai terhadap sinar ultra violet dan radiasi panas
- Burner Gogles dipakai pekerjaan las karbit dan hubungan dengan nyala
- Grinding Gogles dipergunakan pada pekerjaan menggerinda
- Chemikal Gogles mengindari mata dari percikan bahan kimia
- Dust Gogles melindungi pemakai sebagai penahan debu atau partikel
III. Pelindung Pernafasan
§ Kemungkinan bahaya pernafasan antara lain : konsentrasi gas, uap, racun asap dan lain-lain.
§ Kekuraangan Oxigen (Oxigen Deficiency)
§ Mechanical Filtter Resfirator berfungsi mencegah terhirupnya deebu / partikel padat yang lain
§ Chemical Catridge Respirator digunakan jika terdapatt kemungkinan terhirupnya uap, gas, asam beracun, pada konsentrasi tertentu
§ Breathing apparatus dipergunakan untuk suatu kondisi lingkungan yang mengandung gas yang tinggi, uap beracun yang kuat, atau sama sekali tidak ada oxygen maka diperlukan suplai oksigen melalui persediaan yang ada dalam suatu botol yang bertekanan. Peralatan yang dimaksud pada umumnya dilengkapi dengan tabung yang berisi dengan oksigen / udara.
IV. Pelindung Pendengaran
Tujuan pemakaian adalah :
§ Menghilangkan/mengurangi dari kondisi kebisingan
§ Menghindari dari kerusakan alat pendengaran pada tubuh manusia
Mengurangi tingkat kebisingan berarti menciptakan dan mengembangkan kondisi kerja yang lebih baik, lebih nyaman, karena kebisingan dapat mengurangi efesiensi kerja.
Pengaruh tingkat kebisingan terhadap manusia :
Kurang dari 85 dB - Pada umumnya tidak mengganggu selama 8 jam
- Dapat menyakiti orang dan dapat peka pada jangka waktu lama
85 – 100 dB - Dapat merusak alat pendengaran manusia dalam jangka waktu lama
Lebih besar 120 dB - Dapat merusak alat pendengaran dalam jangka waktu lama
- Menyakitkan alat pendengaran
Alat pelindung telinga bertujuan mengurangi tingkat kebisingan.
Terdapat 2 (dua) jenis alat pelindung :
1. Ear Plug : Soft material, rubber, plastik\
2. Ear Muff
V. Pelindung Kaki
Safety shoes, Rubber Boat untuk lingkungan berair/becek, berlumpur, berminyak dan lain sebagainya
Safety shoes dalam industri harus mempunyai spesifikasi :
- Anti Slip
- Electrician Resistant
- Oil resistant
- Chemical Resistant
- Fire Resistant
VI. Pelindung Badan
Baju kerja (over all)
Appron penutup tubuh bagian depan
Safety Body Harnnes dll.
Terimakasih atas perhatiannya Semoga Allah SWT. Selalu melindungi kita semua amin.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb.
Safety
Talk : Bahaya-bahaya ditempat kerja
Berikut
ini contoh bagaimana anda akanmenyampaikan materi dalam toolbox meeting sekali
lagi ini hanya contoh: anda bisa mengembangkan sesuai dengan cara dan gaya anda
sendiri.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi
Pada pagi hari ini, adalah giliran saya selaku rekan senasib sepenanggungan bagi rekan-rekan semua akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan yang berkaitan dengan bahaya-bahaya yang selalu mengintai ditempat kerja dan bagaimana cara mengatasinya.
Bahaya-bahaya yang ada ditempat kerja ada bermacam-macam, bahaya-bahaya ini meliputti bahaya kecelakaan kerja, bahaya kebakaran tempat kerja dan bahaya timbulnya penyakit akibat kerja.
Bahaya kecelakaan kerja yang diperdiksi ditempat kerja kita diantaranya adalah bahaya jatuh dari ketinggian, bahaya tertimpa benda-benda keras, bahaya terpukul peralatan kerja, bahaya terjepit benda keras, bahaya terpukul peralatan kerja, bahaya terjepit benda keras, kekurangan oxigen bila berada dalam ruangan terbatas, bahaya tersengat listrik dan lain-lain yang apabila terjadi pada diri kita dapat menimbulkan cidera ringan sampai parah dan mungkin dapat menimbulkan kematian.
Kita juga dituntut harus menjaga bahaya kebakaran yang ditimbulkan diantaranya oleh mesin-mesin las yang tidak dilengkapi dengan kabel pentanahan, atau kabelnya terkelupas, atau tabung oxygen dan acitiline tidak dilengkapi dengan flas back arester, atau karena peletakan kabel pentanahan atau grounding yang tidak aman, bahaya kebakaran lainnya dapat ditimbulkan karena korek api, puntung rokok yang dibuang sembarangan, adanya gas-gas yang terjebak pada saat melakukan pengelasan, dan lain sebagainya.
Bahaya-bahaya timbulnya penyakit akibat kerja, misalnya fitter yang menggerinda tidak menggunakan gogle atau face shield terkena gram atau serpihan logam mengenai mata akan menimbulkan rabun mata dan bahkan bisa mengakibatkan buta, dan lain sebagainya.
Rekan-rekan sekerja sekalian.............!
Untuk mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan tadi ada jalan bagi kita sebagai pekerja adalah mematuhi ketentuan-ketentuan ataupun peraturan-peraturan keselamatan yang telah ditetapkan, dan tidak mengerjakan sesuatu yang bukan wewenangnya agar kita terhindar dari segala macam bahaya.
Misalnya kalau mau bekerja ditempat yang tingginya lebih dari 2 meter, pakailah safety body harnnes. Kalau hanya bekerja dibawah saja cukup kenakan topi keselamatan, safety glass dan sepatu keselamatan, kalau bekerja disekitar debu, kenakanlah masker debu dan sebaginya.
Rekan-rekan sekerja sekalian. Kiranya kita cukup dulu sampai disini materi kita pagi ini. Harapan semua, agar setiap hari kita pulang kerumah dalam keadaan aman, sehat dan tidak kurang suatu apapun.
PESAN KEPADA ANDA
1. Bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas utama anda
2. Jangan mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya
3. Perhatikan kondisi lingkungan kerja anda, laporkan segera kepada atasan anda, bilamana anda menemukan Bahaya
4. Pakailah alat pelindung diri anda dengan baik, dan disesuaikan dengan pekerjaan yang akan atau sedang anda lakukan
5. Jagalah selalu kebersihan dilokasi kerja anda
6. Cucilah tangan anda, sebelum makan, ingat kesehatan
7. Jangan bersenda gurau ditempat pekerjaan
8. Tempatkan diri anda ditempat yang aman, ingat bahaya selalu mengancam keselamatan kita
9. Berdo’alah sebelum bekerja
Terimakasih atas perhatiannya Semoga Allah SWT. Selalu melindungi kita semua amin.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb.
Safety First.....
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi
Pada pagi hari ini, adalah giliran saya selaku rekan senasib sepenanggungan bagi rekan-rekan semua akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan yang berkaitan dengan bahaya-bahaya yang selalu mengintai ditempat kerja dan bagaimana cara mengatasinya.
Bahaya-bahaya yang ada ditempat kerja ada bermacam-macam, bahaya-bahaya ini meliputti bahaya kecelakaan kerja, bahaya kebakaran tempat kerja dan bahaya timbulnya penyakit akibat kerja.
Bahaya kecelakaan kerja yang diperdiksi ditempat kerja kita diantaranya adalah bahaya jatuh dari ketinggian, bahaya tertimpa benda-benda keras, bahaya terpukul peralatan kerja, bahaya terjepit benda keras, bahaya terpukul peralatan kerja, bahaya terjepit benda keras, kekurangan oxigen bila berada dalam ruangan terbatas, bahaya tersengat listrik dan lain-lain yang apabila terjadi pada diri kita dapat menimbulkan cidera ringan sampai parah dan mungkin dapat menimbulkan kematian.
Kita juga dituntut harus menjaga bahaya kebakaran yang ditimbulkan diantaranya oleh mesin-mesin las yang tidak dilengkapi dengan kabel pentanahan, atau kabelnya terkelupas, atau tabung oxygen dan acitiline tidak dilengkapi dengan flas back arester, atau karena peletakan kabel pentanahan atau grounding yang tidak aman, bahaya kebakaran lainnya dapat ditimbulkan karena korek api, puntung rokok yang dibuang sembarangan, adanya gas-gas yang terjebak pada saat melakukan pengelasan, dan lain sebagainya.
Bahaya-bahaya timbulnya penyakit akibat kerja, misalnya fitter yang menggerinda tidak menggunakan gogle atau face shield terkena gram atau serpihan logam mengenai mata akan menimbulkan rabun mata dan bahkan bisa mengakibatkan buta, dan lain sebagainya.
Rekan-rekan sekerja sekalian.............!
Untuk mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan tadi ada jalan bagi kita sebagai pekerja adalah mematuhi ketentuan-ketentuan ataupun peraturan-peraturan keselamatan yang telah ditetapkan, dan tidak mengerjakan sesuatu yang bukan wewenangnya agar kita terhindar dari segala macam bahaya.
Misalnya kalau mau bekerja ditempat yang tingginya lebih dari 2 meter, pakailah safety body harnnes. Kalau hanya bekerja dibawah saja cukup kenakan topi keselamatan, safety glass dan sepatu keselamatan, kalau bekerja disekitar debu, kenakanlah masker debu dan sebaginya.
Rekan-rekan sekerja sekalian. Kiranya kita cukup dulu sampai disini materi kita pagi ini. Harapan semua, agar setiap hari kita pulang kerumah dalam keadaan aman, sehat dan tidak kurang suatu apapun.
PESAN KEPADA ANDA
1. Bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas utama anda
2. Jangan mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya
3. Perhatikan kondisi lingkungan kerja anda, laporkan segera kepada atasan anda, bilamana anda menemukan Bahaya
4. Pakailah alat pelindung diri anda dengan baik, dan disesuaikan dengan pekerjaan yang akan atau sedang anda lakukan
5. Jagalah selalu kebersihan dilokasi kerja anda
6. Cucilah tangan anda, sebelum makan, ingat kesehatan
7. Jangan bersenda gurau ditempat pekerjaan
8. Tempatkan diri anda ditempat yang aman, ingat bahaya selalu mengancam keselamatan kita
9. Berdo’alah sebelum bekerja
Terimakasih atas perhatiannya Semoga Allah SWT. Selalu melindungi kita semua amin.
Wasalamu’alaikum Wr. Wb.
Safety First.....
"Diangkat dari materi kakak tingkat :D"
0 komentar:
Posting Komentar