Nama : Rieska Setyowati
NIM : R0010085
Kelas : A
SML VS PROPER
Proper KLH
adalah kependekan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana Proper dilaksanakan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup untuk menilai kinerja perusahaan terhadap pengelolaan
lingkungannya.
Sebenarnya tujuan dari SML ISO 14001 dengan
PROPER sama yaitu pengelolaan, pengendalian dan pamantauan lingkungan.
Prinsipnya untuk Lingkungan.
Kalau dibilang
sama sebenarnya tidak sama, tetapi kalau dibilang berbeda sebenarnya juga tidak
jauh berbeda. Bisa dibilang sama karena tujuannya
secara prinsip adalah sama seperti yang telah disebutkan. Sedangkan disebut
tidak sama karena dalam Proper KLH lebih cenderung hanya sebagai audit kinerja
lingkungan, sedangkan dalam SML ISO 14001 tidak hanya audit kinerja lingkungan
tetapi meliputi audit sebuah sistem untuk mengelola lingungan.
Proper K3LH secara garis besar
hanya sebagai berikut;
1.
Evaluasi terhadap hasil pengelolaan tiga jenis
limbah yaitu Limbah cair, Limbah padat (bisa B3 dan Non B3) dan Limbah yang
dilepaskan ke udara. Evaluasi ini dilakukan pada effluen limbah cair,
pengelolaan limbah B3, dan emisi yang dilepaskan ke udara.
2.
Perusahaan peserta proper ditunjuk oleh KLH.
Sehingga tidak semua perusahaan menjadi peserta Proper pusat. tetapi pada tahun
2008 sudah ada yang namanya proper daerah, jadi perusahaan yang tidak dilakukan
audit oleh KLH sudah diaudit oleh Bapedalda atau Badan Lingkungan Hidup
setempat.
3.
Auditor oleh Kementerian Lingkungan Hidup
4.
Sistem penialaian dengan menggunakan peringkat.
Secara garis besar ada 4 kategori yaitu:
a.
Hitam : ini adalah peringkat paling buruk,
dimana perusahaan belum memiliki IPAL/WWTP atau air limbah, emisi udara
500% diatas baku mutu.
b.
Merah : perusahaan suda melakukan
pengelolaan lo=imbah tetapi masih kurang sesui dengan peraturan, misalnya
sampling kurang dari 1 bulan 1 kali, tidak melakukan pelaporan bulanan
AMDAL,RKL/RPL atau UKL/UPL, belum memiliki ijin-ijin terkait pengelolaan
lingkungan seperti IPLC, TPS LB3 dan pengelolaannya dan point2 penting yang
ditetapkan.
c.
Biru : effluen air limbah, emisi udara, dan
pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan, sudah mempunyai IPAL, ijin pembuangan
limbah, pelaporan sudah dilakukan secara teratur, sudah memiliki ijin-ijin
terkait pengelolaan lingkungan.
d.
Hijau : effluen air limbah, beban
pencemar air limbah, emisi udara semua <50% baku mutu. minimasi
limbah B3 50% dari total B3 yang dihasilkan ditambah dengan
kegiatan pengembangan masyarakat serta menilai ada sistem manajemen
lingkungan atau tidak di perusahaan disamping point-point penting lainnya.
e.
Emas : effluen air limbah, beban
pencemar air limbah, emisi udara semua <5% baku mutu. minimasi
limbah B3 95% dari total B3 yang dihasilkan ditambah dengan
kegiatan pengembangan masyarakat (CSR).
5.
Audit dilakukan 1 tahun sekali.
6.
Hukumnya wajib bagi perusahaan karena ditetapkan
oleh pemerintah.
SML ISO 14001 secara garis besar
sebagai berikut;
1.
Audit menyeluruh terhadap sistem, tidak hanya
kinerja lingkungan. Termasuk didalamnya seperti identifikasi aspek Ligkungan,
kebijakan Lingkungan, tujuan sasaran dan program, komunikasi, training dan
kompetensi, serta tanggap darurat sampai manajemen review (sesuai klausul ISO
14001)
2.
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan adalah suka
rela.
3.
Tidak ada peringkat seperti dalam proper atau
SMK3. Dalam SML perusahaan dinilai berdasarkan klausul-klausul yang ada dalam
standar. apabila secara mendasar sudah sesuai (dalam artian tidak ada temuan
“Major” maka perusahaan akan mendapatkan certifikat yang menyatakan bahwa
perusahaan sudah sesuai dengan ISO 14001. sebelum initial audit biasanya
ada pre assesment dahulu untuk melihat adanya gap antara standar dengan sistem
yang sudah diterapkan di perusahaan. sehingga apabila pada saat pre assesment
masih ada temuan Major, maka temuan tersebut dapat di perbaiki pada saat
initial audit (sertification audit). Angka baku mutu juga tidak
disebutkan secara tersurat seperti dalam proper, karena dalam SML ada yang
namanya “continual Improvement”. jadi kalau periode sekarang masih kurang
bagus, maka audit berikutnya diharuskan ada improve.
4.
Auditor oleh lembaga sertifikasi independen
(Seperti LLoyd Register, Sucofindo, SGS dan banyak sekali lembaga sertifikasi
independen lainnya)
5.
Audit survilance biasanya dilakukan setiap 6
bulan sekali.
6.
Perusahaan tidak diwajibkan untuk menerapkan
sistem ini karena memang sifatnya adalah suka rela.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar